TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI– DPRD Kota Kendari mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna yang digelar Senin (28/7).
Pengesahan tersebut dilakukan usai seluruh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah mendapatkan nomor register dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari dalam laporannya menegaskan bahwa penyusunan peraturan ini telah memenuhi aspek kebutuhan publik dan manfaat nyata bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ia menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Raperda ini mencakup dua poin utama perubahan, yaitu revisi terhadap ketentuan Pasal 20D angka 8 dan angka 20 huruf E angka 6, serta perubahan Pasal 3 ayat 2 huruf K terkait indeks pelayanan (IP) beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari IPB menjadi IPA guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, pembentukan perangkat daerah baru berupa Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) turut menjadi bagian dari Raperda. Lembaga ini diharapkan dapat memperkuat inovasi dan riset berbasis potensi lokal guna mendukung kemajuan Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, Hj. Siska Karina Imran, S.K.M., S.E., dalam pendapat akhirnya menegaskan pentingnya penataan kelembagaan dalam mendukung efisiensi dan efektivitas kinerja perangkat daerah. Ia menyampaikan bahwa perubahan keempat ini juga mencakup peningkatan tipelogi tiga perangkat daerah, yakni:
-
Dinas Perhubungan menjadi tipe A
-
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi tipe A
-
Kecamatan Nambo menjadi tipe A
“Perangkat daerah merupakan unit yang menjalankan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, kelembagaan yang kuat dan efisien menjadi kunci pencapaian tujuan strategis,” ujar Wali Kota.
Ia berharap penetapan perda ini dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah, baik yang mengalami perubahan tipelogi maupun yang baru dibentuk, demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Kendari dan Ketua DPRD Kota Kendari sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif.*(MW)