NewsHukum & KriminalMetro

Tergiur Upah Rp1,5 Juta, Pria di Kendari Diringkus Polisi Usai Jadi Kurir Sabu

214
×

Tergiur Upah Rp1,5 Juta, Pria di Kendari Diringkus Polisi Usai Jadi Kurir Sabu

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pria berinisial SR (42) tahun kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari usai kedapatan memegang 10,43 Gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, Iptu Hamka mengatakan, Pelaku ditangkap di pertigaan jalan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar.

“Saat kami lakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik bening yang dibungkus lakban berwarna cokelat di saku celana bagian kanan yang dikenakan,” ujar AKP Hamka dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Hamka, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang dan diberi upah senilai Rp 1,5 juta untuk mengambil dan mengantar paket sabu tersebut di pertigaan jalan Kampung Salo.

“Jadi paket sabu itu sudah disimpan di pertigaan jalan oleh seseorang. Nah pelaku diarahkan untuk mengambil paket itu dan diantar ke pemesannya,” ungkap Hamka.

Kini pelaku diamankan beserta barang bukti sabu di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara,” Tutupnya.

Dewa/ Teramedia.id