TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – PT Antam Tbk Konawe Utara (Konut), menyodorkan surat klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) lewat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Surat klarifikasi yang dikirim perusahaan berbendera plat merah itu, menyoal izin lintas koridor, yang kemudian digunakan PT Indonusa Arta Mulya, untuk hauling melewati kawasan hutan yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam.
Head of ER & CSR, North Konawe Region PT ANTAM Tbk, Agustinus Kokosoestyo, mengatakan, bahwa pihaknya memang sedang menggodok kerjasama bersama dengan PT Indonusa Arta Mulya, perihal perizinan izin lintas koridor di area WIUP PT Antam.
Namun ditengah proses upaya Mou, PT Indonusa Arta Mulya ternyata sudah mengantongi izin lintas koridor yang diterbitkan oleh DPM-PTSP Provinsi Sultra belum lama ini. Atas dokumen perizinan itulah, PT Indonusa Arta Mulya melakukan hauling di kawasan WIUP PT Antam.
“Kami tidak tahu persis kewenangan itu ada di PTSP atau tidak, makanya kami hari ini melayangkan surat klarifikasi ke PTSP terkait hal tersebut. Apakah sudah sesuai aturannya seperti itu, atau bagaimana,” ujar dia kepada awak media ini, Sabtu (30/12/2023) malam.
Namun sepengetahuan dia, berdasarkan aturan, apabila ada perusahaan tambang yang ingin melintas di WIUP PT Antam, mesti ada Memorandum of Understanding (MoU) terlebih dahulu.
Dimana, dalam proses menjalin kerjasama itu, PT Antam akan melihat lebih dulu kelengkapan izinnya, mulai dari IUP, IPPKH dan lain sebagainya. Jika sudah clear, PT Antam dan calon mitra akan menyepakati poin-poin yang telah dituangkan dalam surat nota kesepahaman tersebut.
Tak sampai disitu, karena ini menyangkut perihal perizinan lintas koridor, area yang nantinya dilewati harus dicek terlebih dahulu dan dikoordinasikan ke pemerintah terkait, apakah wewenang pemerintah kabupaten, provinsi ataupun pusat.
“Tapi yang terjadi, belum ada MoU, PT Indonusa sudah punya izin dari PTSP. Nah ini yang kemudian kami mau pertanyakan, karena kami belum tahu persis, tapi kan mereka pasti punya dasar, sehingga kami minta klarifikasi ke PTSP, dan juga kami tembuskan ke instansi terkait lainnya,” jelasnya.
PT Antam pun menyayangkan kebijakan DPM-PTSP Sultra mengeluarkan izin lintas koridor untuk PT Indonusa, tanpa berkoordinasi dengan pihak perusahaan PT Antam. Dia mengaku, dalam proses hingga terbit izin lintas koridor, PT Antam tidak pernah dilibatkan.
“Mestinya kami diundang dan dimintai persetujuan kan, tapi ini tidak,” tutur dia.
Agustinus juga memastikan, kawasan yang dilalui PT Indonusa untuk hauling memang masuk dalam kawasan hutan, dan belum ada penurunan status kawasan. Sehingga, PT Antam tidak melakukan aktivitas penambangan, karena alasan tersebut.
“Tapi saya belum memastikan izin lintas koridor itu masuk hutan lindung atau hutan produksi. Yang jelasnya masuk dalam kawasan hutan,” imbuh Agustinus.
Sementara itu, awak media ini belum mendapat klarifikasi dari pihak DPM-PTSP Sultra, dengan alasan keterbatasan akses untuk menghubungi pejabat terkait yang terlibat dalam penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa.*(DW)