NewsHukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Remaja di Kendari Usai Aniaya Warga Pake Sajam

238
×

Polisi Ringkus Dua Remaja di Kendari Usai Aniaya Warga Pake Sajam

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI- Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus dua orang pelaku yang masih remaja berinisial AM (18) dan R (17) usai melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi penganiayaan pada tanggal 16 dan 24 November 2023 yang mengakibatkan dua korbannya alami luka robek, sehingga dilarikan ke rumah sakit.

“Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang menggunakan benda tajam berupa golok sisir, parang panjang dan mata busur serta kedua busurnya,” kata Fitrayadi dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Lanjut Fitrayadi, korban dianiaya oleh para pelaku menggunakan golok sisir yang membuat badan korban robek akibat sajam tersebut.

“Mereka melakukan aksinya menggunakan golok sisir yang saat ini kami telah amankan beserta dua buah parang dan 6 buah panah busur,” jelasnya.

Fitrayadi menambahkan, selain mengamankan pelaku dan benda tajam, pihaknya juga mengamankan satu buah handphone milik tersangka.

“Dimana dalam handphone terdapat satu WhatsApp Grup (WAG) mereka, dimana tempat mereka janjian untuk ketemu untuk melakukan aksi-aksi,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku AM (18) dan R (17) akan dijerat dengan pasal 351 ayat KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.*(DW)