NewsHeadlineMetro

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Awali Pembayaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M, Ajak Segera Bayarkan Zakat

418
×

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Awali Pembayaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M, Ajak Segera Bayarkan Zakat

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Momen Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menyalurkan zakat fitrah 1446 H/2025 M.

Secara resmi penyaluran Zakat ini mengawali pembayaran zakat fitrah Pemerintah Kota Kendari dan selanjutnya bisa diikuti oleh masyarakat, serta ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Siska Karina Imran bersama Sudirman menyalurkan zakat uang tunai melalui Badan Amil zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Kamis (13/3/2025).

Zakat yang disalurkan oleh Siska mengatasnamakan satu keluarga, yang terdiri dari suami, anak dan seorang anak yatim piatu. Begitupun Sudirman mengatasnamakan satu keluarga.

Pemerintah Kota Kendari berharap masyarakat segera membayar zakat fitrah. Sebab hal ini wajib dilaksanakan oleh setiap umat Muslim.

“Saya berharap ASN, non ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari dan juga masyarakat Kota Kendari untuk membayarkan zakatnya melalui Baznas Kota Kendari,” ucap Siska.

Kata Siska, Kota Kendari urutan nomor dua pembayaran zakat tertinggi setelah Kabupaten Kolaka Utara. Olehnya itu ia berharap kewajiban bayar zakat agar menjadi prioritas utama.

Kedepannya, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi di masyarakat terkait pentingnya membayar zakat.

“Masyarakat membayarnya di Masjid-Masjid tetapi ada juga Masjid yang langsung mendistribusikan ke masyarakat, seyogyanya atau seharusnya kita melalui Baznas Kota Kendari,” jelas Siska.

Sementara, Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir, mengimbau agar masyarakat segera membayar zakat sesuai dengan besarannya.

“Dibayar melalui Baznas atau lembaga-lembaga zakat resmi dan unit pengumpulan zakat (UPZ) di masing-masing Masjid,” jelas Amri.

UPZ sendiri diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2011 dan peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014.

Sementara itu, penetapan besaran zakat Kota Kendari diumumkan lebih awal agar zakat yang telah terkumpul segera didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Karena fungsi zakat fitrah agar saudara-saudara kita yang tergolong fakir dan miskin bisa merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui besaran zakat fitrah tertinggi yaitu beras kelas I senilai Rp46.000 dan zakat terendah umbi-umbian senilai Rp25.000. *(NV)

 

Editor:NZ