TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Sebanyak 8 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara (Kolut) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) dari lintas Komisi, bertolak menuju Kantor Regional IV BKN di Kota Makassar, Senin (18/3/2024)
Agenda ini merupakan upaya mengusut tuntas kasus pembatalan kelulusan 22 PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara.
Wakil Ketua Pansus Surahman, S.Ag menjelaskan, bahwa keberangkatan ini juga melibatkan beberapa pihak terkait, termasuk Perwakilan dari 22 PPPK yang dibatalkan kelulusannya.
“Keberangkatan kami ke Kantor Regional IV BKN Makassar ini hari Senin bukan hanya anggota Pansus saja tetapi semua pihak yang terlibat di ikutkan,pertama perwakilan Honorer yang lulus PPPK satu orang, semua Unsur Perwakilan Pemerintah Kabupaten, Panitia dari BKPSDM, ” ujarnya.
Selain itu, Surahman juga menegaskan dalam kasus ini, pihaknya akan memastikan kebenaran, siapa yang sebenarnya keliru antara BKN pusat atau BKPSDM Kolaka Utara.
“Kami ke kantor Regional IV BKN Makassar mengupayakan semua harus lulus kembali 22 orang ini diluar dari 2 orang telah dinyatakan lulus kembali. Kasihan mereka sudah di korbankan oleh pemerintah Pusat dan Kabupaten bahkan sudah mengikuti seleksi, tes mulai dari awal hingga di umumkan lulus dan tiba-tiba digugurkan,” tegasnya
Menurutnya, Penjabat Pj. Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara harus bertanggung jawab penuh atas kasus ini.
“Misi Kami dari Pansus kalau nantinya menemukan ada kesengajaan, kasus ini akan didorong ke pihak Kejaksaan. Kalau kelalaian PNS didorong ke Bupati untuk diberi sanksi. Selain itu kita akan gunakan pengacara Pemda untuk membawa kasus ini ke PTUN untuk menuntut BKN pusat dan BKPSDM,” ungkapnya
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tidak boleh menganggap sepele kasus ini, dikarenakan bisa berbuntut panjang seperti kejadian yang pernah ada.
“Masih ingat kasus Kepala BKPSDM Kolaka Utara beberapa waktu yang lalu, beliau masuk penjara karena menggunakan joki dan sebagainya, ya berarti BKPSDM sedang tidak baik – baik saja,” ucapnya.
Di Tempat yang sama, Anggota Pansus PPPK DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos menjelaskan, apabila kasus ini tidak selesai, pihaknya akan melakukan penolakan LKPJ Bupati Kolaka Utara dalam rapat Paripurna nanti.
“Kami dari Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat akan menolak keras LKPJ Bupati pada saat rapat Paripurna nantinya jika kasus ini tidak selesai,” tutupnya.(AF)
Editor:NZ