TERAMEDIA.ID, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan menangkap seorang pria berinisial FN (33) di rumahnya di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/10) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di rumah FN. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menggerebek rumah yang dimaksud dan menemukan tersangka bersama barang bukti sabu lebih dari satu kilogram,” ujar Kombes Pol Edwin saat konfrensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu (22/10/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan total berat bruto 1.097 gram yang disimpan dalam sebuah tas kertas.
Di dalam tas itu terdapat empat paket sabu ukuran besar dan sebuah kantong kain warna biru berisi delapan paket sabu ukuran sedang. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel milik tersangka.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FN mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial AG di area parkiran salah satu Hotel di Ranomeeto, Konawe Selatan pada 17 Oktober 2025. FN mengaku transaksi dilakukan secara langsung tanpa perantara.
“Ini bukan yang pertama. FN mengaku sudah dua kali mengambil sabu dari AG. Pembelian pertama sebanyak dua kilogram sudah habis diedarkan, dan yang kedua satu kilogram kami amankan saat ini,” jelas Kapolresta.
Polisi menduga FN merupakan bagian dari jaringan pengedar antarwilayah. Dari bisnis gelap ini, FN mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual. Kepada polisi, FN mengaku nekad terjun ke bisnis narkoba karena alasan ekonomi.
Saat ini, AG ditetapkan sebagai buron (DPO) dan sedang diburu polisi.
FN dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Kami masih melakukan pengembangan karena kuat dugaan ada jaringan lain yang terlibat. Kami ingatkan, peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang harus diberantas bersama,” tegas Kapolresta Kendari.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*(DW)
editor:DN