NewsHukum & KriminalMetro

Untuk Kepentingan Penyidikan Kasus Perizinan Alfamidi, Sekda Kota Kendari di Tahan Pihak Kejaksaan

202
×

Untuk Kepentingan Penyidikan Kasus Perizinan Alfamidi, Sekda Kota Kendari di Tahan Pihak Kejaksaan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan penahanan terhadap Sekda Kota Kendari “RT” dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang perencaan, pengelolaan keunggulan daerah inisial “SM” pada senin pukul 17.00 Wita (13/03/2023).

Dalam siaran Persnya, penyidik Kejati Sultra menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Permintaan dan Penerimaan Sejumlah Uang (Suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia.

Para tersangka masing-masing inisial RT Ex. Kepala Bappeda Kota Kendari saat itu dan saat ini menjabat Sekda Kota Kendari  serta inisial SM Staf ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang perencaan, pengelolaan keunggulan daerah.

Kasus ini diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : print-03/p.3/fd.1/03/2023 tanggal 06 maret 2023.

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan kelas ii kendari hingga 20 (dua puluh) hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dr. Patris yusrian jaya, sh. Mh menyatakan bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintah kota kendari khususnya dan diseluruh wilayah provinsi sulawesi tenggara pada umumnya.

“ Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan / perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di provinsi sulawesi tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi “, ujarnya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum para tersangka, dan para tersangka pun tidak memberikan komentar sedikitpun saat akan dibawa ke lapas kelas II Kendari.

 

 

*Redaksi