TERAMEDIA.ID, KENDARI- Sebanyak tiga warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara diringkus aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Tenggara. Pada senin (24/01/2022).
Ketiga warga itu, antara lain La Dani alias Anwar (L) dan Hurlan (L), dan Hastoma (L) ditangkap pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 13.30 Wita. Anwar dan Hastoma ditangkap di kebun milik mereka ketika tengah makan siang, sementara Hurlan ditangkap di rumahnya.
Hingga saat ini, belum diketahui penyebab ketiga warga pulau kecil itu ditangkap. Sebagaimana diketahui, Anwar, Hastoma, dan Hurlan merupakan bagian dari barisan warga penolak tambang di pulau Wawonii yang sebagian besar menggantungkan perekonomiannya pada sektor pertanian/perkebunan dan laut. Ketiganya menentang rencana penambangan nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang merupakan anak perusahaan Harita Group.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, La Ode Muh Suhardiman mengungkapkan sebelumnya beberapa warga melakukan aksi penolakan atas tambang nikel itu yang berujung pada ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi, hingga pada 2019 lalu sebanyak 28 warga dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan.
“Tuduhan yang dialamatkan ke warga pun macam-macam dan cenderung mengada-ada, mulai dari dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang, dugaan merampas kemerdekaan terhadap seseorang, tuduhan pengancaman dan tuduhan penganiayaan”. Ucap Suhardiman.
Suhardiman menambahkan tuduhan yang dialamatkan kepada ketiga warga Wawonii itu, adalah terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 333 KUHP.
“Penangkapan terhadap Anwar, Hastoma, dan Hurlan oleh polisi hari ini, berikut kriminalisasi terhadap warga Wawonii pada 2019 lalu, patut diduga sebagai bentuk arogansi korporasi tambang yang rakus dan aparat kepolisian yang lebih sering tampil sebagai centeng oligarki”. Jelasnya.
Atas terjadinya penangkapan tersebut Pengacara LBH Kendari ini mendesak Polda Sultra untuk membebaskan ketiga warga Wawonii tersebut.
Sementara itu, Dir krimum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan terhadap ketiga warga Wawonii tersebut yang melakukan penolakan tambang di Konawe Kepulauan.
“Iya betul, sehubungan dengan adanya laporan polisi tahun 2019 oleh salah satu karyawan PT GKP” ungkapnya.
Dewa/Teramedia.id