News

Tanpa Dipungut Biaya, BPSK Sultra Siap Penuhi Masalah Konsumen dan Pengusaha yang Merasa Dirugikan

220
×

Tanpa Dipungut Biaya, BPSK Sultra Siap Penuhi Masalah Konsumen dan Pengusaha yang Merasa Dirugikan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kini telah hadir di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyelesaikan seluruh masalah yang berkaitan dengan sengketa konsumen. Diketahui, BPSK didirikan sebagai jalan keluar untuk penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur peradilan umum.

Tugas dan wewenang BPSK sendiri meliputi, melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.

Bidang Unsur Pelaku Usaha BPSK Sultra,  Muhaimin menjelaskan hadirnya BPKS di Sultra adalah untuk memberikan pelayanan kepada konsumen yang merasa di rugikan.

“Hadirinya BPSK juga memberikan perlindugan terhadap konsumen. Jadi kalau ada produk atau barang yang dibeli tidak sesuai spek kemudian merasa di rugikan, bisa datang mengadu ke BPSK,” ungkapnya pada Sabtu (27/1/2024).

Selain itu, kata Muhaimin , BPSK ini juga sebagai pusat untuk mengontrol para pengusaha agar selalu berhati- hati di dalam menjual produknya .

“Kami juga selalu mengontrol para pengusaha untuk selalu berhati-hati dalam menjual produknya. Jangan semena-mena kepada konsumen. Contohnya ketika masyarakat ke pasar dan membeli produk yang tidak sesuai takarannya itu bisa langsung mengadu ke BPSK,” katanya

Menurutnya, jika konsumen merasa di rugikan kemudian beracara di Peradilan umum, tentunya memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit, sedangkan dalam penyelesaian sengketa konsumen dibutuhkan hukum acara yang cepat dan mudah.

“Mungkin ke instansi butuh waktu, ke BPSK itu pelayanannya gratis atau tanpa dipungut biaya. Dan BPSK itu lebih humanis, Kekeluargaan,” teranganya.

“Intinya kepada Konsumen atau pengusahan yang merasa di rugikan jagan ragu melaporkan ke BPSK,” lanjutnya

Dia menambahkan, BPSK sendiri berdiri dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulawesi Tenggara.*(DW)