NewsMetro

Sosialisasi PBI JK Non Aktif, 10.568 Warga Kendari Terdampak, Dinsos Percepat Validasi dan Reaktivasi

×

Sosialisasi PBI JK Non Aktif, 10.568 Warga Kendari Terdampak, Dinsos Percepat Validasi dan Reaktivasi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Sosial menggelar sosialisasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) non aktif di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini melibatkan Puskesos dari 65 kelurahan serta pendamping TKSK di 11 kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan sosial di lapangan.

Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Sosial Kota Kendari Rukmana, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Hernawan Priyastomo, serta Kepala Bagian Pelayanan Peserta BPJS Cabang Kendari.

Dalam pemaparannya, Rukmana menegaskan pentingnya peran Puskesos dalam membantu lurah mengusulkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tepat sasaran, baik untuk bantuan sosial, Program Bantuan Non Tunai (PBNT), maupun PBI JK. Ia meminta seluruh peserta bekerja sesuai regulasi dan memastikan setiap data yang diusulkan telah diverifikasi secara akurat.

Menurut Rukmana, terbitnya Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdampak pada penonaktifan kepesertaan di sejumlah daerah, termasuk Kota Kendari. Dari hasil pendataan, sebanyak 10.568 jiwa di Kendari terdampak perubahan status menjadi non aktif.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Dari jumlah tersebut, telah kami lakukan reaktivasi kembali kurang lebih 456 jiwa yang memang memenuhi kriteria dan dinyatakan layak menerima bantuan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses validasi dan verifikasi masih terus berjalan dengan melibatkan Puskesos dan TKSK agar tidak ada warga kurang mampu yang kehilangan hak atas jaminan kesehatan. Koordinasi dengan BPJS Kesehatan juga terus diperkuat untuk memastikan proses pengaktifan kembali berjalan cepat dan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Kendari, Marwanti Lily, menjelaskan bahwa apabila ditemukan nama peserta yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka segera dilakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Kendari untuk proses penyesuaian data.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Hernawan Priyastomo mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan kepesertaan JKN. Ia menegaskan bahwa meminjamkan kartu atau identitas kepesertaan kepada orang lain merupakan pelanggaran hukum.

“Kepesertaan JKN adalah hak pribadi. Jangan dipinjamkan kepada siapa pun karena itu melanggar aturan dan dapat berimplikasi hukum,” tegasnya.

Kepala Bagian Pelayanan Peserta BPJS Cabang Kendari kemudian memaparkan mekanisme pemberian informasi terkait status kepesertaan PBI JK, termasuk penyebab non aktif serta langkah-langkah yang harus ditempuh untuk pengaktifan kembali.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Kendari berharap seluruh unsur di tingkat kelurahan dan kecamatan memiliki pemahaman yang sama dalam mengawal data kesejahteraan sosial. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terlindungi secara tepat sasaran dan berkelanjutan. (SM)

 

Editor:NZ