TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, bakal berfungsi pada 22 September 2022.
Diketahui, ada sebanyak 16 kamera ETLE di Kota Kendari yang sudah terpasang, terdiri dari 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera tilang eletronik.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman menjelaskan pihaknya saat ini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan beberapa pengguna taxi online yang ada di Kota Kendari.
“Adapun hasil yang dicapai dalam pelaksanaan giat yaitu memberikan informasi kepada sopir Taxi tentang Apa itu ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), serta maksud dan tujuan dari pelaksanaan ETLE di kota Kendari,” ujar Eka Senin (19/9/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memberikan pengetahuan dan imbauan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dapat tertangkap oleh kamera ETLE.
“Selain imbauan kami juga memberikan informasi terkait mekanisme ETLE dan tata cara penyelesaian denda tilang ETLE. Serta memberikan informasi pelaksanaan ETLE yang akan berlaku dimulai pada tanggal 22 September 2022 di kota Kendari,” Beber Eka.
Untuk itu, Polresta Kendari juga mengimbau pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
“Tetap patuhi peraturan lalu lintas, hindari berbagai bentuk pelanggaran untuk menciptakan Kota Kendari yang modern dan tertib,” imbuhnya.
Perlu diketahui, bahwa ETLE adalah salah satu mekanisme tilang secara modern dengan kamera CCTV. Kamera CCTV yang terpasang secara otomatis menangkap setiap pelanggaran lalu lintas kemudian data diterima petugas.
Selanjutnya, tilang dikirim ke alamat pelanggar, diklarifikasi, dan konfirmasi pembayaran denda tilang.
Dewa/ Teramedia.id