TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA — Sebanyak lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), yang diduga malas berkantor namun tetap terima gaji tiap bulannya kini telah diproses.
Pemerintah Daerah melalui Tim Kode Etik yang baru dibentuk, resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada satu dari lima ASN indisipliner.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, saat ditemui di Kantornya pada Senin (11/08/2025) mengatakan, bahwa sidang kode etik yang telah digelar pada Rabu lalu tersebut telah memutuskan pemberhentian tidak hormat kepada salah satu ASN yang terbukti melakukan perbuatan asusila.
“Kami sudah melakukan rapat tim kode etik, kita sudah bersidang itu hari Rabu yang lalu. Kita sudah putuskan bahwa yang satu itu kasus asusila diberhentikan dengan tidak hormat dan itu akan segera ajukan ke Bupati dan ke BKN,” bebernya.
Sementara itu, empat ASN indisipliner lainnya terancam diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan.
“Yang empat ini, kita akan lakukan sidang terakhir, karena sidang kemarin itu mereka tidak hadir. Sidang terakhir nanti ini insya Allah mungkin tanggal 14 Agustus untuk penetapan pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan,”
“Untuk kepastian dari sanksi itu tidak mungkin. Hanya, kalau ada yang menunjukkan itikad baik dan kembali aktif menjalankan tugas, mungkin kita akan turunkan pangkatnya atau tidak dinaikkan pangkatnya itu bisa dilakukan,” tutup Mawardi. *(AF)