NewsHukum & KriminalMetro

SatResnarkoba Polresta Kendari Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi

122
×

SatResnarkoba Polresta Kendari Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI- Seorang pria berinisial AR (27) berhasil diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari yang diduga menjadi pengedar narkoba berjenis sabu-sabu lintas provinsi.

Pelaku tersebut ditangkap, di rumahnya
Jl Kakatua, Kelurahan Benu – benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. pada Sabtu (4/2/2023), sekitar pukul 18:45 Wita.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, berawal pada pukul 17:00 Wita, tim SatResnarkoba Kendari mendapat laporan dari masyarakat di sekitaran rumah pelaku bahwa maraknya peredaran narkoba.

Kemudian pada pukul 18:45 Wita, setelah mendapat laporan masyarakat yang akurat, selanjutnya tim SatResnarkoba Kendari mendatangi pelaku di rumah tempat tinggal nya.

“Dilakukan nya pengeledahan langsung di kamar pelaku, dan ditemukannya di narkotika jenis sabu seberat 58,2 Gram,” ujar saat konfrensi pers di Polresta Kendari, pada Kamis (9/2/2023).

Setelah itu, SatResnarkoba Polres Kendari mengaman barang bukti yakni Digital, sendok sabu serta satu buah hanphone.

Ia mengukapkan bahwa dari keterangan pelaku ia mengakui menerima paket narkoba jenis sabu, dari seorang pria inisial A di Kota Makassar. Dimana paket tersebut di terima melalui mobil ekspedisi lintas provinsi, pada 24 januari 2023.

Diketahui dirinya baru pertama kali menerima paket dari pria inisial A. Kemudian pelaku tersebur di janjikan akan diberikan upah sebanyak Rp 500 ribu, bila mana paket tersebut berhasil di edarkan

“Pelaku menerima tiga paket narkoba jenis sabu sebanyak 150 gram. Dari tiga paket pelaku telah mengedarkan sebanyak dua kali dengan jumlah masng masing satu paket. Satu paket pertama dan kedua di edarkan pada tanggal 24 januari 2023, masing masing sebanyak 50 gram,” ungkapnya

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

Reporter: Dewa