NewsHukum & KriminalMetro

SatReskrim Kendari Tangkap Pelaku Kasus penganiayaan Juru Parkir

244
×

SatReskrim Kendari Tangkap Pelaku Kasus penganiayaan Juru Parkir

Share this article

TERAMEDIA.ID , KOTA KENDARI – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari menangkap seorang pemuda pelaku penganiayaan terhadap juru parkir yang terjadi di Jalan Jati Raya lorong 55 Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari Pada (11/01/2022).

Dalam penangkapan tersebut, Tim Sat Reskrim mengamankan pelaku bernama LD. APDUL KADIR alias KADIR (19 tahun) yang telah menganiaya sahabatnya sendiri bernama LEL DWI PRASETYO (24 tahun) di pasar panjang saat hendak menjaga parkiran.

Kabag Ops Polres Kendari Kompol Bahtiar mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika telah terjadi kasus penganiayaan jalan pasar panjang yang di lakukan seorang pemuda terhadap juru parkir menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Mendapat informasi tersebut, Anggota Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian pada hari selasa tanggal 11 januari 2022 sekitar pukul 15.00 wita Anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka dan kemudian menemukan barang bukti jenis parang yang digunakan pelaku” ujarnya, pada Selasa (18/01/2022).

Dari hasil interogasi yang di lakukan, tersangka mengaku awalnya meminta sejumlah uang kepada korban sebesar RP. 50.000, namun korban tidak mau memberikan uang sehingga membuat pelaku marah dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bacok dibagian punggung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di mapolres Kendari, guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maximal 2 tahun 8 bulan penjara.

Dewa/Teramedia.id