NewsMetro

Ramai Isu Penggusuran Tapak Kuda, Begini Penjelasan Dinas PUPR Kendari

×

Ramai Isu Penggusuran Tapak Kuda, Begini Penjelasan Dinas PUPR Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI — Suasana di kawasan segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, sempat menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir. Kabar soal rencana “penggusuran” warga yang beredar di media sosial membuat sebagian masyarakat resah.

Namun, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan bahwa tidak ada rencana penggusuran apa pun di kawasan tersebut. Semua kegiatan yang sedang berjalan, kata mereka, murni sebatas tahap penyusunan master plan atau rencana induk penataan kawasan.

“Ini masih tahap perencanaan awal. Tidak ada kegiatan konstruksi atau pembebasan lahan. Semua dilakukan sesuai aturan tata ruang dan tidak ada rencana penggusuran,” tegas Plt Kadis Dinas PUPR Kota Kendari, Jayadi, Jumat (31/10/2025).

Jayadi menjelaskan, kegiatan yang muncul di portal lelang pemerintah hanyalah proses administrasi untuk menyusun desain penataan kawasan Tapak Kuda. Belum ada pekerjaan fisik yang dilakukan di lapangan.

Ia juga membantah anggapan bahwa Pemkot “membidik proyek” tertentu di balik rencana tersebut. Menurutnya, PUPR hanya berupaya menyiapkan rancangan penataan ruang publik dan ruang terbuka yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010–2030.

“Kawasan Tapak Kuda memang termasuk dalam zona ruang terbuka hijau. Jadi rencana penataan ini justru untuk memperindah kawasan dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai RTRW, bukan menggusur warga,” jelasnya.

Jayadi menambahkan, bila di kemudian hari kawasan itu membutuhkan pembangunan fisik, pemerintah akan melaksanakannya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kalau nanti diperlukan pengadaan tanah, kami pun akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” tambahnya.

Menurut Jayadi, prinsip utama pemerintah adalah menghormati hak-hak warga negara dan memastikan setiap kebijakan berpihak pada masyarakat.

“Pemkot Kendari sangat menghormati hak-hak warga. Kami hanya ingin menata kawasan agar lebih tertib dan nyaman bagi semua,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami pastikan semua prosedur terbuka dan sesuai aturan. Tujuannya bukan menggusur, melainkan menata,” tutupnya.

Sebelumnya, sebuah media lokal sempat memberitakan bahwa pemerintah telah memulai proyek konstruksi di kawasan Tapak Kuda. Kabar itu memunculkan kekhawatiran warga soal kemungkinan penggusuran. Namun, Dinas PUPR dengan tegas membantah dan memastikan kegiatan tersebut baru sebatas tahap perencanaan yang mengacu pada aturan tata ruang yang berlaku.*(red)

editor:DN