News

Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari: Jangan Pakai Cara Instan, Percepat Investasi dan Perkuat PAD Lewat Regulasi

9
×

Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari: Jangan Pakai Cara Instan, Percepat Investasi dan Perkuat PAD Lewat Regulasi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 resmi dibuka di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/8/2025). Forum nasional ini menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, pimpinan Komisi II DPR RI, para gubernur, bupati, wali kota, serta unsur Forkopimda. Jumlah peserta bahkan melampaui target: dari rencana 3.000 menjadi 4.125 orang.

Gubernur Sulawesi Tenggara dalam sambutannya menegaskan, perubahan global yang dipicu kemajuan teknologi, keterbukaan pasar, dan dinamika ekonomi menuntut daerah untuk cepat beradaptasi lewat regulasi. “Jika kita lambat memperbarui aturan, maka investasi terhambat, inovasi mandek, dan daya tarik daerah berkurang. Reformasi regulasi yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan berusaha adalah kebutuhan mendesak,” tegasnya.

Ia menekankan, produk hukum yang sederhana, jelas, dan tidak berbelit menjadi kunci menciptakan iklim usaha kondusif. “Daerah yang aktif melahirkan regulasi berkualitas akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Investasi bisa dipercepat, sementara potensi lokal bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengingatkan bahwa investasi selama ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi setelah konsumsi rumah tangga, dengan kontribusi 30–33 persen terhadap PDB nasional. Namun, ia menyoroti masih adanya tantangan di daerah berupa perizinan rumit, biaya kepatuhan, dan tumpang tindih aturan.

“Data Kemendagri mencatat ada 14 ribu produk hukum daerah yang sedang dijajaki untuk dipangkas agar lebih ramah investasi. Tantangan lain adalah fiskal, karena ratusan daerah masih punya PAD di bawah 10 persen dari APBD,” kata Anindya.

Ia menegaskan, memperkuat PAD tidak bisa ditempuh dengan cara instan, misalnya sekadar menaikkan pajak dan retribusi. “Ketika ruang fiskal sempit, banyak daerah memilih cara cepat menaikkan pajak. Padahal solusi jangka panjang adalah kolaborasi dengan dunia usaha. Dengan begitu, PAD bertambah, usaha juga tumbuh,” tegasnya.

Rakornas Hukum Daerah 2025 mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Memudahkan Investasi dan Pemantapan Asta Cita.” Tema ini dinilai strategis sebagai pijakan melahirkan regulasi daerah yang adaptif, berkualitas, dan mendorong percepatan investasi sekaligus penguatan keuangan daerah.*(MW)