NewsHukum & Kriminal

Preteli Alat Mobil Angkot Teman Dan Post di FB, Sopir di Kendari Diringkus Polisi

142
×

Preteli Alat Mobil Angkot Teman Dan Post di FB, Sopir di Kendari Diringkus Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – AN (24) Seorang sopir angkot diringkus Satreskrim Polresta Kendari karena mempreteli alat elektronik mobil angkot milik rekannya di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia Melancarkan aksinya pada Kamis, (14/4/2022) sekitar Pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kejadian itu bermula ketika rekan tersangka berinisial RZ naik mobil angkot yang dikendarai tersangka AN. Saat itu RZ bercerita kalau mobil angkot yang dibawanya diparkir di pinggir jalan depan toko dengan kondisi kunci tidak dicabut.

“RZ mengaku takut mengembalikan mobil tersebut karena uang setorannya tidak cukup. Setelah menurunkan rekannya tersebut, AN lalu kembali ke lokasi yang diceritakan RZ, Kemudian membawa mobil tersebut ke dalam lorong tidak jauh dari lokasi dan langsung membuka alat-alat elektronik mobil tersebut untuk dijual” terang AKP I Gede Pranata Wiguna di Mapolresta Kendari pada Selasa, (19/4/2022).

AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan jika tersangka AN berusaha menjual barang curiannya tersebut melalui media sosial Facebook.

“Pada saat diposting itulah pihak kepolisian merasa curiga sehingga mengonfirmasi ke pihak korban, dan korban pun membenarkan jika barang-barang tersebut adalah miliknya ” kata Gede

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka AN berhasil diamankan di belakang Pertamina Baruga. Turut diamankan dari tangan tersangka AN berupa 1 unit mobil mikrolet, 1 unit aki mobil, 1 unit speaker, 1 unit power, dan 1 unit speaker mono.

Akibat perbuatannya tersangka AN dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu RZ juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat dengan kasus penggelapan.

Dewa/ Teramedia.id