TERAMEDIA.ID, KENDARI – Praktik Aborsi ilegal di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diungkap Satreskrim Polresta Kendari. Kamis (25/9/2025).
Praktik aborsi ilegal itu dilakukan disalah satu rumah di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Lepo – Lepo, Kecamatan Baruga.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap enam orang pelaku kasus praktik aborsi ilegal hingga penyedia obat yakni, berinisial J (25), SE (22), AS (37) l S (38), serta sepasang kekasih MA (26), N (26).
Praktik ini diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Para tersangka menggunakan obat jenis protesid misoprostol yang dibeli secara ilegal dari daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam Kasus ini, ditemukan sepuluh janin yang telah diaborsi. Salah satunya janin berusia enam bulan milik N dan MA.
“Bayi tersebut sempat lahir dalam keadaan hidup selama sekitar 10 menit sebelum akhirnya meninggal dan kemudian dimakamkan,” Jelas Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka dalam konfrensi persnya, Kamis (25/9/2025).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan pasangan kekasih hingga memutuskan menggugurkan janinnya karena belum siap menikah.
“Pihak laki – laki diketahui masih berstatus mahasiswa dan berencana wisuda pada Oktober 2025,” tuturnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa para saksi untuk memperkuat pengungkapan kasus. Rincian peran masing – masing tersangka masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 384 dan 348 KUHP dan atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 55,56 KUHPidana, hukuman pidana 15 tahun penjara.*(DW)