NewsHukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Terkait Jaringan Lapas Kendari

229
×

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Terkait Jaringan Lapas Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID,KENDARI- Anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil melakukakan penangkapan Pengedar Narkotika jenis sabu yang diduga jaringan lapas kendari di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (9/2/2022).

Dalam operasi tersebut,  polisi mengamankan lelaki berinisial FW (29) yang merupakan seorang residivis dan JD (44) Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ia Kedapatan memegang narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 167,40 gram di dalam rumahnya.

Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak bersama Kasat Resnarkoba Polres Kendari Iptu Astaman mengutarakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika disekitar jalan Imam Bonjol, mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 20.00 wita anggota sat resnarkoba berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu di atas tempat tidur dan 1 paket sabu di lantai kamar dengan berat brutto 167,40 gram,” bebernya, pada Sabtu (12/2/2022).

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh tim, lanjut Jupen, tersangka mengaku baru satu kali menerima paket sabu dari lelaki yang di panggil ILONG dan saat ini masih berstatus narapidana lapas kelas II A Kendari.

Tersangka FW mengaku dijanjikan imbalan uang sebesar RP.10.000.000 apabila berhasil mengedarkan paket sabu yang ia terima dari ILONG.

Atas perbuatannya, tersangka FW di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Sedangkan tersangka JD di jerat dengan pasal 144 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Dewa/teramedia.id