NewsHukum & KriminalMetro

Polisi Ringkus Tujuh Orang Pengedar Sabu dan Seorang Oknum Anggota Polri

219
×

Polisi Ringkus Tujuh Orang Pengedar Sabu dan Seorang Oknum Anggota Polri

Share this article

TERAMEDIA.ID , KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) , berhasil meringkus tujuh Pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu, yang melibatkan oknum anggota Polri aktif, pada Rabu (2/2/2022),

Ketujuh pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda dan polisi ikut menyita barang bukti, sabu sebanyak 30 saset kecil siap edar dengan total berat 12,95 gram.

Ketujuh tersangka diketahui merupakan sindikat jaringan pengedar narkotika yang beroprasi di wilayah Kabupaten Wakatobi. Masing-masing berinsial AS, ZN, HN, RM, RI, MT dan AA yang diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Wakatobi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman mengatakan kronologis penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari penangkapan itu, satu orang tersangka adalah oknum anggota Polri yang kesehariannya berdinas di Mapolres Wakatobi.

“Kami menangkap oknum anggota Polri itu di salah satu Hotel di Kota Kendari bersama seorang perempuan berinisial AA,,” Kata Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman.

Dari penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap lima tersangka lainnya.

Selain barang bukti narkoba jenis sabu, dari para tersangka juga turut di sita barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, alat press, telepon seluler serta beberapa buku tabungan.

Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman mengungkapkan saat ini oknum anggota Polri tersebut, sementara menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sultra, jika terbukti bersalah akan langsung di pecat dari kedinasannya, sementara enam tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, dan terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minila 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dewa/teramedia.id