TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali meringkus Seorang Pemuda berinisial WA (21 tahun) Usai Memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 26,18 gram di Lorong Tabacci, kelurahan dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, kota Kendari. pada Jumat (7/10/2022).
Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut dicurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.
Lanjutnya, dari informasi yang diberikan masyarakat tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku WA.
“Saat kami melakukan penangkapan terhadap WA di rumahnya di lorong tersebut. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar AKBP Saiful saay konferensi pers. pada Selasa (11/9/2022).
Kemudian, setelah dilakukan penggeledaan oleh anggota opsnal satresnarkoba ditemukan barang bukti didalam kamar berupa 26 sachet plastik bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 26,18 gram.
“24 ditemukan didalam dos handphone Vivo, lalu 1 paket ditemukan didalam pembungkus rokok, kemudian 1 paket ditemukan dilantai kamar”, Ungkapnya.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti digiring ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial KK yang ditempelkan disekitar Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan narkotika, dengan cara menempel sesuai dengan arahan dari lelaki KK”, jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial KK tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup,” Pungkasnya.
Dewa/ Teramedia.id