TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku pencurian motor bernama Fardin (32) di Pinggir jalan Depan Adira Finace Jl. Ahmad Yani Kel. Mataiwoi Kec. Wua-wua Kota Kendari. Pada sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 14.15 Wita.
Setelah dilakukan pengembangan, Tak lama berselang di TKP yang berbeda, seorang penadah dari hasil curian tersebut bernama Ramli (40) juga di tangkap tim Buser77.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Mengungkapkan kronologisnya, awalnya fardin melakukan aksi pencurian motor dan hp di kos Pondok Ayu dijalan Sinar Surya, Kecamatan Anaiwoi, Kota Kendari pada selasa 18 Oktober 2022, sekitar pukul 02.30 Wita.
“Saat itu pelaku masuk kedalam kamar kos korban dengan memasukkan tangannya melalui jendela dan membuka jendela kamar korban, kemudian mengambil HP vivo trus melihat kunci motor dan langsug mengambil, lalu pelaku menuju parkiran membawa kabur motor korban tersebut,” Ungkap Fitrayadi kepada awak media, senin (24/10/2022).
Setelah itu, motor yang dicuri pelaku kemudian dijual Ramli (Penadah) dengan harga Rp 1.350.000, ramli kemudian menjual motor tersebut digrub Facebook Kendari Jual Beli (KJB).
Motor tersebut laku dengan harga Rp 4.000.000. Selanjutnya ramli menyuru riski untuk melakukan transaksi motor tersebut di bagian wilayah abeli sawa. Setelah selesai melakukan transaksi riski kemudian menyerahkan uang tersebut ke Ramli.
Lebih lanjutnya, Fitrayadi mengatakan dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku, fardin mengakui bahwa sebelumnya juga telah melakukan pencurian motor di dua lokasi di kota kendari.
“Untuk dua unit motor yang kami amankan berjenis Mio fino warna Hitam merah Nomor Rangka : MH3SE88D0NJ292490, Nomor Mesin : E3R2E-3058697, MIO M3 Warna Hitam Stiker Nomor Rangka : MH3SE88H0NJ386401, Nomor Mesin : E3R2E-3185702 dan 1 Hp merek Vivo dan kami akan kembangkan kepada pemilik kendaraan tersebut,” Tuturnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.
“akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat UU sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,” Pungkasnya.
Dewa/ Teramedia.id