NewsHukum & Kriminal

Polisi Amankan 3 Unit Motor dari Residivis Curanmor

211
×

Polisi Amankan 3 Unit Motor dari Residivis Curanmor

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI-Seorang spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) berinisial SM (25) kembali di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Poasia di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pada Senin (28/2/2022).

Dalam penangkapan ini polisi juga menyita tiga (3) unit sepeda motor dari berbagai merk yang diduga hasil curian.

Kapolsek Poasia, Kompol Muh. Salam mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama yaitu mencuri sepeda motor.

“pelaku pernah di penjara pada tahun 2020, terkait kasus pencurian dan telah menjalani vonis selama 1 tahun 5 bulan,” ungkap Salam.

Lanjut Salam, dalam melancarkan aksinya, pelaku bersama rekannya mengintai motor-motor korban di rumah kost di sekitaran Kecamatan Poasia dan Kambu. Dari hasil aksi yang dilakukan, pelaku kemudian menjual motor-motor tersebut ke penadah di luar Kota Kendari, dengan harga murah.

“Pada dini hari pelaku melakukan aksinya ketika korbannya tertidur pulas dan lupa mengunci ganda motornya.kemudian pelaku menjual motor-motor hasil dari aksinya ke penadah di luar Kota Kendari, dengan harga murah.” Kata Salam

Salam mengungkapkan dua Unit motor hasil dari aksi pelaku berhasil disita dari seorang penadah di Kabupaten Muna yang dijual pelaku dengan harga Rp 2.500.000.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Poasia masih melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengungkap jaringan atau sindikat pencurian motor yang dilakukan pelaku.

untuk kepentingan penyidikan, kini pelaku ditahan di sel Mapolsek Poasia, sedangkan rekan pelaku  kini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Dewa / Teramedia.id