NewsMetro

Pj Gubernur Sultra Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Lingkup Pemprov saat Bulan Ramadhan

278
×

Pj Gubernur Sultra Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Lingkup Pemprov saat Bulan Ramadhan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Pj Gubernur mengeluarkan Surat Edaran tentang hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Surat edaran ini tertuang dalam Nomor : 000.5.3.1/1087 yang ditetapkan di Kendari pada, 8 Maret 2024, menjelaskan soal waktu kerja bagi para ASN Lingkup Pemprov Sultra saat bulan suci Ramadhan.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dalam surat edarannya yang diterima awak media, Sabtu (9/3/2024) menyampaikan, surat edaran ini merujuk pada peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara. Olehnya dengan itu disampaikan beberapa hal antara lain :

1. Jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengacu pada pasal 4 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Perpres 21 Tahun 2023.

2. Jam kerja Pegawai ASN lingkup Pemprov Sultra yaitu, Senin – Kamis pukul 08.00-15.00 WITA dengan waktu istirahat dipukul 12.12.30 Wita. Selanjutnya, Hari Jumat, 08.00-15.30 WITA dengan waktu istirahat dipukul 11.30-12.30 WITA.

3. Jumlah jam kerja efektif ASN dilingkup Pemprov Sultra selama bulan Ramadhan berjumlah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

4. Unit kerja pada perangkat daerah yang fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat menetapkan hari kerja dan jam kerja tersendiri dengan keputusan kepala perangkat daerah agar terselenggaranya pelaksanaan pelayanan publik yang efektif dengan jumlah jam kerja efektif selama 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

5. Kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Demikian disampaikan untuk menjadi Pedoman dalam pelaksanaannya,” ujarnya. *(ST).

 

Editor:NZ