TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Saat ditemui di Kantor Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Jumat (04/03/2022), Kabid pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja dan perindustrian kota Kendari Susianti Hafid menyatakan dari sekian banyak perusahaan yang ada di Kendari, masih banyak perusahaan yang belum menyetor laporan ketenagakerjaannya .
“Secara online yang terdaftar 1.144 perusahaan, sedangkan yang terdaftar offline 62 perusahaan, dengan tenaga kerja perempuan berjumlah 3.826 sedangkan laki-laki 2.439, tenaga kerja Ini periode tahun 2022, itupun masih ada perusahaan belum wajib lapor,” ujarnya
Lanjutnya, perusahaan mestinya melakukan wajib lapor sejak perusahaan itu berdiri, Karena di dalam wajib lapor ketenagakerjaan ini ada jumlah pekerja dan upah pekerja, apakah memakai upah minimum Kota atau dibawah standar.
Peraturan ini wajib di taati semua perusahaan. Jika ini tidak dilakukan maka perusahaan terancam sanksi sesuai UU no.7 tahun 1981 dengan denda Rp 1 juta dan tiga bulan kurungan penjara.
“Harapannya bagi perusahaan yang belum melapor segera melaporkan perusahaannya ke kami, karena itu adalah data dasar untuk mengukur indikator ketenagakerjaan kota kendari,”pungkasnya.
Pihak Disnaker kota Kendari menyebut pihaknya siap jemput bola, apabila perusahaan terkait ada kendala pada saat melakukan pelaporan.
Novi/Teramedia.id