NewsHukum & KriminalMetro

Perkosa Teman Adiknya, Seorang Pria Asal Kabupaten Konawe Diringkus Polisi

204
×

Perkosa Teman Adiknya, Seorang Pria Asal Kabupaten Konawe Diringkus Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial IFP (23) asal Desa Lasoso Kecamatan Anggalomuare Kabupaten Konawe berinisial IFP (23) usai menyetubuhi anak gadis berinisial FSK (13).

Pelaku IFP ditangkap di kediamannya di Desa Lasoso Kecamatan Anggalomuare Kabupaten Konawe, Selasa 2 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WITA.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi kejadiannya bermula pada Rabu, 26 April 2023 sekitar pukul 03.00 WITA, ketika orang tua korban tersebut bangun untuk membuatkan susu adik korban. Akan tetapi orang tua korban kemudian melihat kamera CCTV, dia melihat korban keluar dari rumah.

lanjut Fitrayadi, Sehingga melihat hal tersebut orang tua korban menghubungi anaknya melalui ponsel, tetapi tidak tersambung.

kemudian, tidak lama korban menghubungi orang tuanya sambil menangis dan meminta agar menjemputnya di Gerbang Puuwatu.

“Mendengar hal itu orang tua korban langsung menjemput anaknya di Gerbang Puuwatu, dan melihat kondisi anaknya dengan wajah dan lengan kirinya sudah luka lebam,” Ujar AKP Fitrayadi dalam keterangannya, pada Rabu 3 mei 2023.

Setelah itu, Kepada orang tuanya korban mengaku telah diperkosa oleh kakak dari temannya yang berinisial IN.

“Saat itu, korban menceritakan pada orang tuanya bahwa dirinya telah diperkosa oleh kakak dari temannya yang berinisial IN,” ungkapnya.

Saat ini pelaku IFP sudah meringkuk ditahanan Mapolresta Kendari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Ancaman 15 tahun kurungan.

 

Reporter: Dewa