TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran gelap satu Kg narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Aceh.
Menurut Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pelaku ini berinisial ZH (21) yang merupakan warga Provinsi Aceh. ZH diamankan pada jumat (3/2) sekira pukul 16.30 Wita.
“Pelaku diamankan di pelataran parkir Bandara Halu Oleo Kendari dengan membawa shabu sebanyak 2 bungkus seberat 1,028 Kg,” ujar Bambang saat press release di halaman Direktorat Reserse Narkoba, pada senin (06/02/2023).
Lanjutnya menuturkan, berawal pihaknya yang menerima informasi bahwa adanya penyelundupan narkotika asal Aceh yang bakal dibawa ke Kota Kendari.
Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan persiapan penyelidikan yang matang sambil menunggu kedatangan pesawat yang membawa tersangka ZH di Bandar Udara Haluoleo.
“Kemudian ketika keluar di pelataran bandara kami langsung mengamankan tersangka bekerja dengan rekan-rekan pengamanan bandara termasuk juga POM AU,”Ucapnya.
Ia juga menyebutkan, peran tersangka tersebut masih berstatus mahasiswa yang jadi kurir dari jaringan bandar yang ada di atasnya.
“Kemudian Dari hasil interogasi, ZH berangkat dari Bandara Kualanamu Medan dengan tujuan Kendari atas perintah dari seseorang yang identitasnya sementara dalam penyelidikan,” tuturnya.
Sementara itu, Tersangka membawa barang haram tersebut dengan cara memasukkan ke dalam koper yang telah dilipat di dalam lipatan kain, lalu dimasukkan ke dalam bagasi.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang tindak pidana narkotika pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukum mati dan minimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliyar,” Tandasnya.
Reporter: Dewa