NewsHukum & Kriminal

Pengeroyokan dan Pembusuran Warga di Kendari, 2 Pelaku Ditangkap

285
×

Pengeroyokan dan Pembusuran Warga di Kendari, 2 Pelaku Ditangkap

Share this article

TERAMEDIA.ID , KENDARI – Dua pelaku berinisial RS (14) dan UA (16) ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan kasus pengeroyokan dan melakukan pembusuran kepada pengemudi sepeda motor yang melintas di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengungkapkan selain dua tersangka yang telah diamankan, masih ada empat pelaku lainnya yang ikut melakukan aksi pengeroyokan dan pembusuran warga, dan saat ini keempat pelaku berinisial AG, IK, DN, dan RF telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aksi keenam anak yang masih dibawah umur ini dilakukan pada Minggu dini hari, 13 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 Wita.

“Dua orang sudah kita tahan, sedangkan empat orang lainnya masih kita lakukan pengejaran,” ungkap Jupen kepada awak media di Mapolresta Kendari pada Selasa (15/3/2022).

Dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengutarakan aksi keenam tersangka tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga yang juga menjadi korban pengeroyokan.

“Awalnya korban mendapat informasi jika adiknya terkena busur di kaki saat mengendarai motor di Jalan Saranani.  Saat mendatangi lokasi kejadian, korban bertemu dengan para tersangka dan terjadi perkelahian. Korban lalu dikeroyok para tersangka dengan menggunakan senjata tajam, akibatnya korban menderita luka robek di kepala, punggung, dan pinggang.” Ujar Gede

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Dewa / Teramedia.id