News

Pemprov Sultra Klarifikasi Soal Ajudan Gubernur Diduga Halangi Wartawan

×

Pemprov Sultra Klarifikasi Soal Ajudan Gubernur Diduga Halangi Wartawan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyoroti sikap ajudan Gubernur Sultra saat proses wawancara dengan jurnalis seusai acara “Akad Massal KUR 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan” di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Selasa (21/10/2025).

Dalam siaran persnya, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Sultra menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

“Tidak ada upaya untuk menghalang-halangi kerja wartawan dalam memperoleh informasi, apalagi tindakan yang mengarah pada kekerasan,” tulis keterangan resmi tersebut.

Pemprov menjelaskan, tindakan staf pengawalan gubernur yang terlihat dalam video atau laporan media semata-mata untuk mencegah terjadinya pemandangan yang tidak elok ketika seorang jurnalis mencoba mendekat dan merangsek ke arah narasumber. Saat itu, Gubernur disebut sudah tidak berkenan lagi memberikan tanggapan.

“Staf pengawalan hanya berupaya menjaga situasi agar tetap tertib dan menghormati keputusan narasumber yang tidak lagi ingin diwawancarai,” lanjut pernyataan itu.

Lebih lanjut, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendukung hubungan yang baik antara jurnalis dan pemerintah daerah.

“Dalam rangka mewujudkan proses jurnalistik yang imparsial, kami mendorong dan mendukung relasi antara jurnalis dengan narasumber yang dilandasi rasa saling menghormati dan menghargai,” tambah pihak Adpim.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa seorang wartawan mengaku dihalang-halangi oleh ajudan Gubernur Sultra saat hendak melakukan wawancara mengenai pelantikan salah satu pejabat yang disebut merupakan mantan narapidana kasus korupsi.*(red)

editor:DN

News