NewsMetro

Pemkot Kendari Tutup THM dan Larang Miras Selama Ramadan

×

Pemkot Kendari Tutup THM dan Larang Miras Selama Ramadan

Share this article

TERAMEDIA.ID-KENDARI – Pemerintah Kota Kendari resmi menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan melarang peredaran minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran yang dibahas dan difinalisasi dalam rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, di ruang rapat Wakil Wali Kota, Rabu (12/2/2026).

Rapat tersebut membahas langkah teknis pelaksanaan kebijakan daerah guna memastikan suasana Ramadan di Kota Kendari berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjaga toleransi antarumat beragama.

Dalam ketentuan yang disepakati, seluruh THM meliputi diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke umum maupun keluarga, serta panti pijat diwajibkan tutup sementara selama Ramadan. Selain itu, distribusi, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol dilarang keras di seluruh wilayah Kota Kendari.

Tak hanya itu, pengaturan juga diberlakukan bagi pelaku usaha rumah makan, restoran, dan kedai kopi yang tetap beroperasi pada siang hari. Mereka diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum. Para pelaku usaha kuliner juga diimbau menyesuaikan jam operasional dengan waktu berbuka puasa hingga sahur.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketenteraman masyarakat selama Ramadan.

“Kebijakan ini bukan semata pembatasan, tetapi upaya bersama menciptakan suasana Ramadan yang nyaman, tertib, dan saling menghormati. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Ketentuan penutupan THM dan pembatasan operasional usaha ini berlaku efektif mulai 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan maksimal, Pemerintah Kota Kendari membentuk Tim Terpadu yang melibatkan Satpol PP, unsur TNI, dan Polri untuk melakukan pengawasan intensif di lapangan. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan izin usaha.

Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan di Kota Kendari. (SM)