TERAMEDIA.ID, KENDARI — Pemerintah Kota Kendari bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan tersebut digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, di Aula Samaturu, Balaikota Kendari.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, S.H., M.M., menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berdampak serius terhadap kesehatan, mental, dan masa depan korban. Karena itu, ia menilai penanganan kasus harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif, melibatkan seluruh unsur pemerintah dan lembaga penegak hukum “Penanganan kasus kekerasan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan yang komprehensif dan berkeadilan. Kita berharap setiap laporan kekerasan dapat ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban” ujar Siska.
Wali Kota juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Kota Kendari mengalami penurunan predikat Kota Layak Anak (KLA) dari Madya menjadi Nindya. Menurutnya, hal ini menjadi refleksi penting agar seluruh pihak lebih serius memperhatikan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak “Ini menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, seluruh elemen masyarakat juga harus terlibat. Harapannya, dengan kerja sama lintas sektor, kita bisa kembali meningkatkan predikat Kota Layak Anak dan menjadikan perlindungan ini betul-betul nyata di masyarakat” tegasnya
Siska kemudian memaparkan empat aspek utama yang menjadi fokus pembangunan Kota Layak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, serta perlindungan khusus. Ia menambahkan, kolaborasi ini sejalan dengan visi Kota Kendari sebagai “Kota Religius yang Maju, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera, dan Berkelanjutan “Semoga langkah yang kita ambil hari ini menjadi awal dari perubahan besar dalam mewujudkan Kendari sebagai kota yang inklusif dan aman bagi perempuan serta anak” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari, Fitriani Sinapoy, A.Pi., M.P., dalam laporannya menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menangani sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tercatat 15 kasus kekerasan terhadap perempuan, sebagian besar berupa kekerasan fisik (KDRT), serta beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang kini berada dalam perlindungan negara “Kami menyadari bahwa penanganan kasus tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sistem yang sinergis dan terpadu antar lembaga, serta dukungan dari aparat hukum dan masyarakat” ujar Fitriani.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini didukung oleh Rumpun Perempuan Sultra dengan dukungan Pemerintah Indonesia dan Australia melalui Lembaga Bakti Masyarakat “Langkah kecil hari ini menjadi awal dari perubahan besar yang akan kita wujudkan bersama. Terima kasih kepada Ibu Wali Kota dan seluruh aparat penegak hukum yang telah berpihak kepada kami dan memberikan dukungan penuh” pungkasnya.
Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Kendari dan Aparat Penegak Hukum ini menjadi tonggak penting penguatan koordinasi dan kolaborasi, menuju terwujudnya Kota Kendari yang aman, inklusif, dan ramah bagi perempuan serta anak.*(MW)
editor:DN