NewsHukum & KriminalMetro

Pelaku Tabrak Lari Yang Tewaskan Seorang Anak SD di Kendari, Serahkan Diri ke Polisi

91
×

Pelaku Tabrak Lari Yang Tewaskan Seorang Anak SD di Kendari, Serahkan Diri ke Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari kini Telah Mengamankan Pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang anak Sekolah Dasar (SD) bernama Nusriah (8). Senin (15/8/2022).

Pelaku tersebut bernama Herdin Andriadi (20) warga asal Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, setelah mengetahui dirinya buron, pelaku ini kemudian menyerahkan dirinya di Pos Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Mapolresta Kendari.

“Pelaku tabrak lari telah menyerahkan dirinya,” Ujar Eka Fathurrahman dalam keterangan singkatnya.

Lanjut Eka, pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 20 tahun 2009.

“Dijerat pasal 310 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009. Menurut pasal 310 UULAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara,” ungkapnya

Kata Eka, apabila kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan dengan kesengajaan maka ancaman pidananya dua kali lipat.

Sebelumnya diberitakan, Seorang bocah ditabrak ketika sedang berjalan kaki di depan Kantor Bappenda Kota Kendari. Usai menabrak pengemudi mobil langsung melarikan diri. Kemudian Korban mengalami luka-luka hingga muntah darah. Saat menjalani perawatan intensif di RS Santa Anna, korban meninggal dunia sekira pukul 21.35 Wita.

Dewa/ Teramedia.id