NewsHukum & Kriminal

Pelaku Penikaman di Big Hotel Kendari Berhasil di Tangkap Polisi

180
×

Pelaku Penikaman di Big Hotel Kendari Berhasil di Tangkap Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku penikaman berinisial MA (17) yang terjadi di Big Hotel, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Selasa (5/7/2022).

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan pelaku MA di tangkap di Desa Sabulakoa, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe selatan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah Bersama kekasihnya berinisial DD.

Berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa penikaman tersebut berawalnya ketika tersangka bersama pacarnya masuk kekamar Big Hotel.

“sebelum kejadian, pelaku sempat meninggalkan kekasihnya didalam kamar hotel, namun saat tersangka kembali kekamar hotel, ia mendapati pacarnya sudah bersama korban Amrullah Asis Mide (20) didalam kamar, korban dan pelakupun terlibat perkelahian. Saat perkelahian tersebut terjadi, pelaku MA menghujamkan badik kearah perut korban,” Ungkap Saiful.

Usai melakukan penikaman, pelaku kemudian kabur bersama kekasihnya ke Desa Sabulakoa.

“Motifnya pelaku melakukan penikaman dikarenakan cemburu melihat pacarnya sedang bersama lelaki lain. Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.,” kata Saiful.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Dewa/ Teramedia.id