NewsHukum & KriminalMetro

Pelaku Curanmor di Kendari Kembali Diringkus Polisi

111
×

Pelaku Curanmor di Kendari Kembali Diringkus Polisi

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali meringkus satu pelaku berinisial SU (18) warga Kelurahan Nanga-Nanga, Kecamayan Baruga, Kota Kendari terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). pada Rabu (28/9/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian bermula pada Senin 18 Juli 2022 pukul 09.00 WITA, korban ke Puskesmas Konda untuk merawat anaknya yang sedang sakit, dengan menggunakan sepeda motor.

“Dia menggunakan motor untuk merawat anaknya di Puskesmas itu dan memarkirkan kendaraannya,” ujar Fitrayadi dalam keterangannya.

setelah itu korban menunggu anak yang dalam perawatan sembari berbaring. Korban kemudian terbangun karena anaknya, saat itu juga korban langsung melihat motornya dan sudah tidak di tempat parkir.

“Kemudian melihat motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku. Lalu korban dan sepupunya berusaha mengejar menggunakan sepeda motor kearah Desa Lambusa namun korban tidak dapat mengejarnya dan pelaku membawa sepeda motornya dengan merek Honda Beat warna Biru,” tuturnya.

mantan Kasat Reskrim Konsel itu menambahkan, Setelah itu korban melaporkan hal tersebut kepolisian, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya berhasil diamankan di salah satu hotel di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (28/9) dini hari.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan sementara pelaku lainnya yang bersama pelaku saat melakukan pencurian dalam pengembangan dan pencarian,” bebernya.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat UU sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dewa/ Teramedia.id