TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang wanita berinisial ER (49 tahun) diringkus polisi usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu didalam kontrakkannya di Jalan Ronga I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Minggu 19 Juni 2022.
Diketahui, ER memegang dan akan mengedarkan sabu tersebut sebanyak 9,28 gram untuk di jual kepada pembeli dengan cara sistem tempel.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku ini, pihak kami mendapatkan laporan dari masyarakat di wilayah Kelurahan Korumba terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh ER.
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dilokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ER.
“Saat kami melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 22 sachet yang disimpan dibeberapa tempat didalam kamar tersebut,” Kata Hamka dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Usai digeledah dan di temukan barang haram itu, pelaku ER mengakui ia mendapatkan barang haram tersebut diarahkan dari lelaki yang diberi nama Enjel yang dikenal melalui handphone.
“Pelaku juga mengaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel disekitar kecamatan Mandonga berdasarkan arahan dari lelaki nama Enjel,” ungkapnya.
Lebih lanjut, bahwa pelaku bila berhasil mengedarkan paket sabu tersebut akan dapat keuntung yang diberikan sebesar RP1,5 Juta.
“Pelaku mengaku terpaksa edarkan barang haram itu karena faktor ekonomi, terlilit hutang dari bank,” Bebernya.
Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
Dan Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Dewa/ Teramedia.id