TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AB (29 tahun) usai melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik tetangganya, di BTN Bukit Mutiara Indah, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pada Sabtu 25 juni 2022, Sekitar pukul 23.30 Wita.
Diketahui, Tersangka AB warga asal Jalan Ronga 1 (Perumahan Tumbu) Kel Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi mengatakan, peristiwa penggelapan itu dilakukan tersangka pada hari jum’at, 24 Juni 2022 sekitar pukul 18.05 WITA, Saat itu, tersangka AB meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli makanan akan tetapi motor korban tak kunjung kembali, Akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian polresta Kendari.
“Jadi korban MI datang melapor ke pihak kepolisian bahwasanya tersangka AB telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor,”ujar Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/06/2022).
setelah itu, lanjut fitrayadi, pihak berwajib langsung mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan Tim Buser 77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan pencarian dan ditemukan, Tersangka AB kami tangkap di Jalan Bunga Kana Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari,”jelas AKP Fitrayadi.
Selain mengamankan tersangka, pihak Kepolisian Polresta Kendari juga mengamankan satu unit motor merek Honda Beat Street Esp Warna Hitam dengan Nomor Rangka, MH1JFZ210GK007391, Nomor Mesin, JFZ2S1007675.
Berdasarkan kejadian ini, tersangka akan dikenakan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
Dewa/ Teramedia.id