TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang Oknum Debitur inisial FA Alias A Warga Desa Toronipa, Kel.Toronipa, kec.Soropia, KabupatenKonawe terpaksa menjalani proses hukum di pengadilan akibat perbuatan pidana yang dilakukan kepada pihak leasing.
Saat ditanya soal kejadian yang dimaksud pihak PT. FIF Group Cabang Kendari, dalam hal ini Branch Manager PT. FIFGROUP Cabang Kendari Herman Sanjaya Bersama Legal Corp Remedial & Recovery Section Head Fifgroup Esha Wandy, SH mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut bermula di bulan Februari tepatnya tanggal 10 tahun 2022. Dimana pihak leasing yang melakukan penagihan mendapat pengancaman dengan menggunakan benda tajam.
“ Saat itu korban pengancaman dalam hal ini karyawan sebuah leasing, melakukan penagihan atas sebuah unit motor jenis Honda Scoopy kepada tersangka. Penagihan ini dilakukan karena tersangka telah menunggak selama 4 bulan lamanya. Saat ditemui dialamatnya di Kawasan desa Toronipa, korban malah disambut dengan pertengkaran, hingga diancam ingin dibunuh sembari menacungkan 2 bilah parang. Hal itu membuat korban ketakutan hingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sektor Soropia “ ujar Herman.
Lebih lanjut Herman mengungkapkan, unit reskirm polsek soropia bergerak cepat atas laporan yang dimaksud dengan mengumpulkan sejumlah bukti permulaan yang dianggap cukup atas pemeriksaan saksi sekaligus korban, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka FH alias A.
Pihak FIF sendiri mengaku jika karyawan yang bertugas dilapangan telah dibekali standar prosedur operasional, norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tersangka sendiri diamankan di kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut Dalam pidananya tersangka dijerat pasal 335 KUH Pidana, dan kini pihak kejaksaan telah melimpahkan kasus ini ke pengadilan setelah dinyatakan berkas lengkap
redaksi/teramedia.id