NewsDaerah

Menjual di Luar Area Pasar, Sejumlah Penjual Ikan di Kota Lasusua ditertibkan

462
×

Menjual di Luar Area Pasar, Sejumlah Penjual Ikan di Kota Lasusua ditertibkan

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menertibkan sejumlah pedagang ikan yang berjualan di luar area pasar, Rabu (07/05/2025).

Kegiatan ini melibatkan Dinas Perdagangan yang bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, Polri, Camat, dan pemerintah desa setempat.

Penertiban ini merujuk pada Pasal 26 Ayat (2) Perda Nomor 11 Tahun 2018 yang berbunyi: “Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.”

Sekretaris Satpol PP Kolaka Utara, M. Takwir, menyatakan bahwa penertiban menyasar sejumlah penjual ikan yang berada di luar area Pasar yang melanggar Perda.

“Hari ini kami bersama OPD terkait melaksanakan penertiban pedagang ikan yang berjualan di pinggir jalan. Ada lima titik yang kami kunjungi, dan hanya satu titik yang masih ditemukan aktivitas jual beli. Barang dagangan langsung kami angkut dan diarahkan ke pasar karena di sana sudah disiapkan tempat resmi,” ungkapnya.

Takwir mengatakan, bahwa penertiban ini menyasar pedagang yang berjualan secara menetap di luar area pasar, bukan pedagang musiman atau nelayan yang menjual hasil tangkapan langsung dan habis dalam waktu singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara, Ahdan Alwi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas pendukung di pasar seperti meja, tempat sampah, dan akses air bersih. Ia juga menyampaikan bahwa penataan pasar terus menjadi perhatian, termasuk rencana pemindahan lokasi penjual ikan ke area yang lebih strategis dan layak.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPRD untuk memindahkan lapak ikan dari posisi tengah ke pinggir pagar belakang. Ini agar pasar lebih tertata dan pengunjung lebih nyaman,” bebernya. *(AF)