NewsMetro

Menindak Lanjuti Perwalikota Kendari Nomor 55, Sejumlah RT dan RW Mulai Bergerak

×

Menindak Lanjuti Perwalikota Kendari Nomor 55, Sejumlah RT dan RW Mulai Bergerak

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Menindaklanjuti arahan Pemerintah Kota Kendari dalam menjalankan Peraturan Walikota Kendari no 55 Tahun 2021, dalam pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) mulai terlihat di beberapa wilayah.

Salah satu wilayah yang mulai melakukan hal tersebut adalah RT.01/RW/02 Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Pada Kamis (27/11/2025) Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan elemen masyarakat lainnya mengadakan musyawarah bersama. Hal ini dilakukan untuk pembentukan kepanitiaan pemilihan Ketua RT dan RW yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Desember 2025.

” jadi malam ini kami mengumpulkan seluruh elemen masyarakat khususnya di RT kami, untuk duduk bersama menyepakati dan menetapkan susunan kepantiaan pemilihan Ketua RT dan RW mendatang. Sekaligus moment ini untuk mensosialisasikan hasil pertemuan kami dengan pemerintah kota kendari beberapa hari lalu , termasuk penerapan Perwali no 55 tahun 2021.” Ujar Muh.Asrif Selaku ketua RT setempat.

Peraturan Walikota Kendari nomor 55 tahun 2021 tentang Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, pemerintah kecamatan dan kelurahan, dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembentukan RW dan RT. Selanjutnya bertujuan untuk memilih ketua RW dan RT yang dapat membantu pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan , pembangunan dan sosial kemasyarakatan.(***)

Editor:NZ