Teramedia.id, KENDARI – Seorang pria berinisial KP (23) telah melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap YM (23) yang dilakukan di dalam sebuah mobil dan berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari di rumah kosnya di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, senin (23/5/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.
Diketahui, Pelaku warga asal Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga dan bekerja di salah satu klinik kesehatan kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H. Mengungkapkan, awalnya pelaku mengajak korban keluar pada minggu (22/5) sekitar pukul 20.13 Wita menggunakan sebuah mobil Agya dengan alasan untuk berjalan-jalan.
“Dari jalan-jalan pelaku mengarah ke sekitaran perkantoran walikota dan menghentikan mobilnya kemudian pelaku memulai aksinya tetapi korban lantas menolak,” ungkapnya.
Lanjut eka, setelah itu pelaku merasa kesal karena keinginan yang ia inginkan di tolak oleh korban.
“pelaku langsung mengeluarkan sebuah pistol berjenis (air sof gun) untuk mengancam korban agar memenuhi keinginannya itu dan berkata “saya bunuh kamu kalau kamu tidak mau”lalu korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan “jangan disini nanti di hotel saja,”bebernya.
Lanjutnya, tetapi terlapor mengatakan ” tidak ada uangku” kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta terlapor untuk menarik uang di atm, dan pada saat terlapor keluar mobil menuju ke atm, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar.
“Adapun kronologis penangkapan terhadap terlapor, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap tersangka dilakukan penangkapan di rumah kostnya di Lorong Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari saat penangkapan Tersangka Tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh ibu terlapor,” jelasnya.
Selanjutnya kata Fitrayadi, tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
Dewa/ Teramedia.id