NewsHukum & KriminalMetro

Kronologi Dugaan Kasus Suap Izin Alfamidi di Kota Kendari

315
×

Kronologi Dugaan Kasus Suap Izin Alfamidi di Kota Kendari

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari inisial RT pada Senin Senin (13/3/2023).

RT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yakni permintaan dan penerimaan sejumlah uang (Suap) pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Selain Sekda, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menetapkan Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, berinisial SM sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody menyebut kronologi awal penetapan kedua tersangka itu bermula. Pada Maret 2021 lalu, sebuah perusahaan bernama PT Midi Utama Indonesia (MUI) berinvestasi di Kota Kendari.

Saat itu, PT MUI berinvestasi dengan mendirikan gerai Alfamidi, lalu berniat mengurus perizinan.

Setelah itu, diadakan pertemuan antara Wali Kota Kendari saat itu “S”, Kepala Bappeda Kota Kendari Saat itu “RT”, Dan Oknum Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari “SM”, bersama pihak PT Midi Utama Indonesia berinisial A dan tiga pegawai perusahaan lainnya.

“Dalam pertemuan itu, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Cipta Kerja,” kata Dody

Kemudian, dalam pengurusan izin yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia, penyidik menemukan adanya dugaan pemerasan.

“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan. Kalau PT Midi Utama Indonesia tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program Kampung Warna-warni di Bungkutoko, maka perizinan akan dihambat. Karena hal tersebut, PT Midi terpaksa menenuhi keinginan para pihak tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya itu, para tersangka juga meminta gratifikasi berupa sharing profit dari sejumlah gerai PT Midi Utama Indonesia.

“Selain daripada itu juga, para pihak tersebut, meminta kepada PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai supermarket dengan nama lengkap yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit,” ucapnya.

Ia menambahkan, selain meminta gratifikasi berupa sharing profit, ada juga beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD, tapi dimintakan kembali ke PT Midi Utaka Indonesia dan jumlahnya di-mark up sekitar Rp 721 juta.

“Kegiatan yang dimaksud adalah Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kampung Warna-warni, dimana kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Kendari 2021, dan telah di-mark up hingga 100 persen. RAB itu lah yang kemudian digunakan untuk meminta dana CSR sejumlah pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Kendari,” tutur dody.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menetapkan tersangka baru.

 

Reporter: Dewa