TERAMEDIA.ID,KONAWE SELATAN – Sejak 15 Oktober 2024, seorang Guru SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kec. Baito, Kab. Konawe Selatan bernama Supriani,S.Pd menjalani penahanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya.
Penahanan ini dilakukan atas kasus dugaan penganiayaan yang di sangkakan kepada Guru Supriyani dan dilakukan terhadap salah seorang siswanya.
Kedua belah pihak antara Supriani dan keluarga Siswa yang merasa menjadi korban penganiayaan bertahan pada keterangan masing-masing. Pihak Guru Supriani mengakui melakukan hukuman pada siswa yang dimaksud, sebagai bentuk teguran atas ketidak dispilinan, namun Guru Supriani tidak setuju jika dikatakan melakukan penganiayaan seberat yang di sangkakan terhadapnya.
Meskipun pihak Guru Supriani telah meminta maaf kepada keluarga siswa, mediasi yang dilakukan pihak kepolisianpun tidak menemui titik temu, singkatnya pihak keluarga siswa meminta ganti rugi kepada Guru Supriani namun permintaan tersebut tidak di aminkan oleh pihak Supriani.
Hal itulah yang menjadi dasar sehingga pihak keluarga siswa melanjutkan laporan di pihak kepolisian atas kasus ini, hingga akhirnya berujung pada penahanan Guru Supriani sejak 15 Oktober di Lapas Perempuan.
Atas kejadian ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito mengambil sikap Mogok belajar se kecamatan Baito mulai tingkat TK, Sd, hingga SMP. Hal ini dituangkan dalam surat yang ditanda tangani Ketua PGRI kecamatan Baito, dengan nomor surat : 420/13/PGRI/10/2024 tentang Hasil Keputusan rapat bersama PGRI Baito terkait Sikap Solidaritas Masalah Ibu Guru Supriyan, S.Pd.
” Pada Hari sabtu 19 Oktober 2024, bertempat di Aula Kantor Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Baito, Kami Kepala Sekolah mendukung dan sepakat Mogok belajar untuk tingkat sekolah dari TK,Sd,SMP di Kecamatan Baito dimulai dari hari senin tanggal 21 Oktober sampai ada keputusan minimal penangguhan penahanan”. Demikian salah satu point tuntutan solidaritas yang di layangkan.
Lebih lanjut pernyataan solidaritas ini menyatakan bahw siswa yang yang bermasalah dan yang menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing/dikeluarkan, dan sekolah se-kecamatan Baito tida boleh ada yang menerima siswa tersebut. Dan pada tuntutan berikut, Kembalikan atau bebaskan ibu Supriyani,S.Pd kesekolah. (AN)
Editor: NZ