NewsHukum & KriminalMetro

Kredit Kendaraan Perhatikan Jaminan Fidusia

884
×

Kredit Kendaraan Perhatikan Jaminan Fidusia

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Layanan kredit kendaraan bermotor membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan transporasi. Namun , ada beberapa rambu yang perlu anda ketahui sebelum mengambil kredit yang tepat, salah satunya yang perlu anda perhatikan adalah jaminan fidusia,

Kendaraan yang masih dalam masa kredit oleh konsumen dilarang melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai dan mengalihkan kendaraan bermotor tanpa seijin perusahaan pembiayaan, sanksi pidana “PENJUAL “ melanggar pasal 36 uu no 42 thn 1999 tentang jaminan fidusia, sedangkan “PEMBELI”  melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Seperti yang dialami oleh seorang warga kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari, berinisial JS dia diamankan oleh Tim Satreskrim Polsek Mandonga, karena telah mengalihkan barang kredit milik FIFGROUP Cabang Kendari tanpa seijin tertulis perusahaan.

“Terdakwa Jamaluddin.S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia” sebagaimana dakwaan pasal 36 UU RI No. 42 THN 1999 tentang jaminan fidusia “ ucap Esha Wandy

Menurut Remedial & Recovery Section Head Fifgroup Cabang Kendari, Esha Wandy, Semua kendaraan yg menggunakan jasa pembiayaan dr perusahaannya menggunakan jaminan fidusia

“Hak fidusia itu mulai berlaku setelah krisis thn 1998, dikeluarkan jaminan fidusia sebenarnya untuk memproteksi, kita masih menggunakan sebenarnya perjanjian kredit itu untuk proteksi kita dan ada ketentuan-ketentuan yang mengatur itu, harapan terbesar kami agar seluruh debitur tetap melakukan kewajibannya dengan baik, kamipun berkomitmen selalu memberikan kemudahan dan pelayanan maksimal untuk kepuasan konsumen di kendari” ungkapnya kepada pers baru-baru ini.

Ditambahkan juga oleh Bpk. Herman Sanjaya selaku Kepala Cabang FIFGroup kendari,mengungkapkan hal senada bahwa “selama dalam masa kredit / cicilan, maka tdk diperbolehkan untuk memindahkan/menjual/menggadai barang jaminan yg di kreditkan, karna selain bertentangan dgn UU jaminan Fidusia, juga bertentangan dgn pasal 372/378 KUH Pidana,..dan sipelaku dapat terancam hukuman 4 tahun penjara”

 

Redaksi/teramedia.id