NewsHukum & Kriminal

Komplotan Maling Dibekuk Polisi Usai Gondol Kabel Listrik 1.000 Meter di Kendari

192
×

Komplotan Maling Dibekuk Polisi Usai Gondol Kabel Listrik 1.000 Meter di Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk komplotan spesialis pencuri kabel listrik.

Kelima Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/07/I/2024/Sultra/Resta Kdi/Spk. Sek Baruga, 23 Januari 2024.

Kapolsek Baruga, Laode Arsangka, menjelaskan empat pelaku, yakni masing-masing inisial WT (23), AN (20), RM (15) dan AL (17) warga Desa Puuwewu Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan sedangkan satu pelaku AM (19) warga Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

“Mereka didapati mencuri yakni 5 gulungan kabel listrik SR 10 Mili, dengan panjang 1000 meter,” Kata Arsangka melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

Arsangka mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan korban bernama gunawan (41), awalnya pada Jumat 19 Januari, sekira pukul 17.00 Wita, korban ke kebunnya yang beralamat di Jl. KS. Tubun Nanga-nanga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota kendari, dengan tujuan mengecek kebun miliknya.

“Dan pada saat itu, masih melihat kabel listrik SR miliknya yang tersimpan di bawah rumah kebun, pada 22 januari 2024, pelapor kembali ke kebunnya dan ternyata kabel miliknya sudah tidak ada, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan dari saksi (korban), kelima tersangka mengakui perbuatannya, telah mengambil barang milik korban.

“Dan untuk Barang bukti yang berhasil diamankan kabel listrik dengan panjang 1000 meter, serta 2 unit sepeda motor beserta kunci kontak,” Terangnya.

Kelima pelaku telah ditahan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan dugaan TP pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP subs. Pasal 362 KUHP dan kini diamankan di Polsek Baruga guna penyidikan selanjutnya.*(DW)

editor: DN