TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Divisi IT Bank Pendapatan Daerah (BPD) berinisial AB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengutarakan, AB di periksa sebagai saksi terkait Kasus Dugaan penggelapan miliaran rupiah dana milik nasabah oleh mantan karyawan Bank Sultra yang hingga kini kian berlanjut.
“Saksi, AB diperiksa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tertanggal 31 Januari 2023,” Tuturnya.
Sementara itu, dalam penyidikan tersebut, Kejati menetapkan satu tersangka baru berinisial TFH.
“Untuk penyidikan ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu TFH Bin RH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023”, ungkapnya pada Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa TFH Bin RH ini adalah rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu.
AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun lalu karena melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan modus dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali. Selanjutnya AGK memindahbukukan kedalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan.
Reporter: Dewa