NewsMetro

Kejari Serahkan Legal Opinion, Pemkot Kendari Benahi Pengelolaan Parkir untuk Dongkrak PAD

14
×

Kejari Serahkan Legal Opinion, Pemkot Kendari Benahi Pengelolaan Parkir untuk Dongkrak PAD

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Potensi penerimaan dari sektor parkir di Kota Kendari masih menjadi ruang yang perlu dibenahi. Pemerintah Kota Kendari kini memiliki pijakan hukum untuk menata pengelolaannya setelah menerima Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (29/9/2026).

Legal Opinion tersebut diserahkan Kepala Kejari Kendari Azi Tyawhardana, S.H., M.H. kepada Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., di ruang kerja Wali Kota Kendari. Dokumen ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama pendampingan hukum antara Pemkot Kendari dan Kejari Kendari.

Siska menyebut sektor parkir memiliki potensi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, potensi tersebut membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih tertata, mulai dari regulasi hingga pengawasan di lapangan.

“Sektor parkir memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD Kota Kendari. Namun, pengelolaannya selama ini masih memerlukan pembenahan, baik dari sisi regulasi, sistem pemungutan, maupun pengawasan di lapangan,” kata Siska.

Menurutnya, Legal Opinion yang diberikan Kejari Kendari menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah penataan. Dengan adanya dasar hukum tersebut, kebijakan yang diambil diharapkan memiliki kepastian serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pembenahan sektor parkir juga tidak diarahkan sekadar mengejar peningkatan penerimaan. Pemkot Kendari ingin memastikan proses pemungutan berjalan transparan dan akuntabel sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam layanan parkir, sementara pemerintah daerah dapat mengetahui penerimaan yang sebenarnya.

Kajari Kendari Azi Tyawhardana mengatakan pendampingan melalui pemberian Legal Opinion merupakan bagian dari tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Ia menyebut pengelolaan PAD sektor parkir perlu dimulai dari pembenahan data. Pemerintah perlu memiliki gambaran mengenai titik-titik parkir yang menjadi sumber penerimaan, termasuk potensi pendapatan dari masing-masing lokasi.

“Optimalisasi PAD sektor parkir harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pendataan titik-titik parkir, digitalisasi sistem pembayaran, hingga penegakan aturan terhadap juru parkir liar,” ujar Azi.

Digitalisasi pembayaran menjadi salah satu opsi untuk memperkuat transparansi. Sistem yang lebih terdokumentasi dapat membantu pemerintah melakukan pengawasan sekaligus mengurangi celah kebocoran dalam proses pemungutan.

Di lapangan, keberadaan juru parkir liar juga menjadi persoalan yang perlu ditangani. Penataan diperlukan agar aktivitas parkir berlangsung sesuai ketentuan dan penerimaan yang menjadi hak daerah dapat tercatat secara resmi.

Kejari Kendari, kata Azi, siap mendukung Pemkot Kendari dalam proses penataan tersebut agar setiap kebijakan yang diterapkan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Pemkot Kendari selanjutnya akan menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam Legal Opinion. Penataan parkir diharapkan menghasilkan sistem yang lebih tertib, profesional dan terukur, sekaligus membuka ruang bagi peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat.

Bagi pemerintah daerah, pembenahan sektor parkir menjadi bagian dari upaya memperkuat sumber pendapatan daerah. Penerimaan yang dikelola secara transparan diharapkan dapat kembali menopang pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Kendari.(SM)