NewsHukum & KriminalMetro

Kedapatan Bawa Sajam dan Busur, Dua Remaja Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari

144
×

Kedapatan Bawa Sajam dan Busur, Dua Remaja Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap dua anak remaja Berinisial MR (18) dan MFH (16) Usai kedapatan membawa barang senjata tajam dan Sebuah busur.

Keduanya diamankan di sekitaran Jalan Sorumba Kelurahan Wuawua Kecamatan Kadia Kota Kendari, Pada kamis (24/11/2022) sekira pukul 20.00 WITA.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku saat tim dari Satreskrim Polresta Kendari melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi.

“Kedua remaja tersebut ditangkap berawal saat Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi dengan sasaran senjata tajam di wilayah hukum Polres Kendari tepatnya di sekitaran Jalan Sorumba,” Ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Lebih lanjutnya, Dari penangkapan terhadap tersangka MR ditemukan 2 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah tas selempang warna hitam coklat dan 1 buah mata pisau.

Sementara dari tersangka MFH ditemukan 1 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah tas punggung warna navi, 1 buah badik dengan sarungnya berwarna hitam, 1 buah golok sisir dan 1 buah kikir.

Sementara itu dari hasil interogasi lelaki MFH mengakui telah melepaskan 2 mata busur.

“Pelaku melepaskan busur pertama di belakang STM Jalan Saosao Kota Kendari dan mengenai kendaraan roda empat serta yang kedua dilepaskan di sekitaran Kecamatan Wuawua Kota Kendari,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, pelaku MR merupakan residivis pada kasus yang sama. Di mana MR baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar Juli 2022.

“Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari. Keduanya dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 KUHP,” Pungkasnya.

Dewa/ Teramedia.id