NewsHukum & KriminalMetro

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Wanita Muda di Kendari Diringkus Polisi

198
×

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Wanita Muda di Kendari Diringkus Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Personil Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang wanita muda yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku tersebut berinisial DS (26) ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sabtu 25 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 Wita lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, DS diamankan bermula ketika informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut akan terjadi transaksi narkoba.

“Atas informasi itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari lalu menuju ke tempat yg dimaksud dan sekitar pukul 17.0O Wita seorang perempuan yang berinisial DS berhasil diamankan dikediamannya,” kata AKP Hamka dalam keterangannya, pada Kamis (30/3/2023).

kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 20 paket plastik bening diduga sabu dengan berat bruto +8,54 gram di bawah ranjang kamar pelaku, Selain itu ditemukan pula barang bukti lainnya berupa 3 buah sendok sabu dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver.

“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor SatResnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” Ujarnya.

sementara itu, lanjut hamka, berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa dia memperoleh barang haram itu dari seorang lelaki berinisial A dengan cara ditempelkan di sekitar wilayah Kelurahan Gunung Jati sebanyak satu paket besar.

“Dari 1 paket besar diduga sabu tersebut selanjutnya tersangka membagi menjadi 25 paket kecil, atas arahan lelaki A,” Tuturnya.

Selain itu, tersangka mengaku baru pertama kali memperoleh paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dari lelaki A. Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta bila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut.

“Motif pelaku mengedarkan sabu karena faktor ekonomi,” Ucap hamka

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Reporter: Dewa