TERAMEDIA.ID, JAKARTA – Bertahun-tahun mayoritas warga Desa Wisata NAMU Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan dibantu sejumlah pihak seperti tim DESATA Sultra berjuang, agar tidak ada satupun perusahaan tambang apapun masuk ke desa mereka, termasuk perusahaan yang masih berhubungan dengan tambang seperti pelabuhan kapal tambang , akhirnya mendapat angin segar.
Melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang akhirnya buka suara perihal keputusan pemerintah yang menangguhkan sementara kegiatan operasional sebanyak 190 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perusahaan tambang batu bara dan mineral.
Ia pun menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Pasalnya, sebelum penangguhan dilakukan, pemerintah telah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
“jadi Gini, yang 190 perusahaan tambang itu kan sebelum dipending, itu surat sudah diberikan tiga kali oleh Dirjen Minerba. Jadi bukan ujug-ujug ya. Pemerintah selalu berhati-hati dan sangat melakukan dengan kaedah-kaedah aturan,” ungkap Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta (26/9/2025)
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM telah memutuskan untuk menyetop sementara kegiatan operasional sebanyak 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral di indonesia. Keputusan ini tertuang di dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dan ditandatangani pada 18 September 2025.
Hal ini terkait kewajiban perusahaan untuk membayar jaminan reklamasi. Jaminan reklamasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disusun perusahaan untuk menganalisa kapasitas produksinya.
Diantara 190 Perusahaan yang dibekukan oleh pemerintah terdapat nama PT. Panji Nugraha Sakti (PNS) yang izinnya beroperasi di wilayah Desa Namu. Sebenarnya izin ini sudah tebrit beberapa tahun silam bahkan sebelum covid19, namun karena tidak pernah beroperasi hingga akhir 2023, pihak perusahaan memperpanjang kembali izinnya di januari 2024. Dan semua izin di lakukan di pusat, tidak lagi di daerah dalam hal ini Kabupaten Konawe Selatan.
Masih terdapat satu izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) lagi yaitu PT. Namundo Madu Nusantara (NMN) yang mengajukan izin pembambangunan Jety/pelabuha untuk pertambangan, namun hasil penelurusan tim redaksi ke sejumlah sumber, bahwa wilayah yang ingin dibangun jetty terebut masuk kawasan wisata yang sudah lebih dulu ditetapkan pemerintah melalui SK Bupati Konawe Selatan, Sehingga agak sulit untuk mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut.
Dan dfari sumber yang didapatkan pernah pada salah satu forum bersama kementrian kelautan dan berbagai lembaga, pihak perusahaan PT. NMN tersebut tidak mampu membuktikan kajian mereka terkait kawasan yang sudah diploting bebas dari aktifitas pariwisata , sementara perwakilan Desa Wisata Namu dalam forum tersebut, mampu meperlihatkan bukti akurat bahwa kawasan Namu dari dusun 1 hingga 4 wilayah perairannya adalah masuk kawasan wisata bahkan konservasi untuk di lindungi. Sehingga tidak ada ruang untuk peruntukan lain apalagi pelabuhan pertambangan yang bisa merusak ekosistem laut dan pariwisata di desa namu.
Dan untuk diketahui bersama, bahwa Desa NAMU sendiri sudah memiliki SK penetapan kawasan wisata. Dimana mulai Gunung, Pantai hingga Laut Desa Namu sudah ditetapkan kawasan wisata oleh pemerintah Kabupaten. (*)
Berikut Daftar Perusahaan Tambang Nikel di Sultra yang Dibekukan:
Konawe Utara
- PT Bumi Raya Makmur Mandiri – Luas Area Konsesi: 259,50 hektar
- PT Cipta Djaya Selaras Mining – Luas Area Konsesi: 634,80 hektar
- PT Duta Tambang Gunung Perkasa – Luas Area Konsesi:138,20 hektar
- PT Geomineral Inti Perkasa – tLuas Area Konsesi: 1.398 hektar
- PT Hikari Jeindo – Luas Area Konsesi: 177,70 hektar
- PT Indra Bumi Mulia – Luas Area Konsesi: 198 hektar
- PT Karunia Sejahtera Mandiri – Luas Area Konsesi: 569 hektar
- PT Maesa Optimalah Mineral – Luas Area Konsesi: 1.056,38 hektar
- PT Meta Mineral Pradana – Luas Area Konsesi: 470 hektare dan 165,5 hektare
- PT Trised Mega Cemerlang – Luas Area Konsesi: 199 hektar
- PT Putra Kendari Sejahtera – Luas Area Konsesi: 218 hektar
- PT Rizqi Biokas Pratama – Luas Area Konsesi: 220 hektar
Konawe Selatan
- PT Era Utama Perkasa – Luas Area Konsesi: 1.500 hektar
- PT Pandu Urane Perkasa – Luas Area Konsesi: 1.665 hektar
- PT Panji Nugraha Sakti – Luas Area Konsesi: 1.883 hektar
Kabupaten Kolaka
- PT Dharma Bumi Kendari – Luas Area Konsesi: 1.075 hektar
- PT Suria Lintas Gemilang – Luas Area Konsesi: 760 hektar
- PT Wijaya Nikel Nusantara – Luas Area Konsesi 110 hektar
Konawe
- PT Multi Bumi Sejahtera – Luas Area Konsesi: 166,60 hektar
Editor:NZ